"Kalau ada yang kurang ya perbaiki, ini kan learning by doing," kata pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, di Bakoel Koffiee, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2012).
Hal ini terkait dengan pemilu yang akan digelar 2014 nanti sehingga perbaikan sangatlah penting. Kalau juga tidak ada perubahan dalam tubuh parpol, Zuhro menilai hal tersebut karena masyarakat kurang kritis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pernyataan Dipo Alam sendiri, Zuhro mengingatkan pentingnya pejabat publik bersikap hati-hati dalam menyampaikan pernyataan. "Memang harus hati-hati sebagai pejabat publik, karena yang dipegang itu statementnya. Tidak perlu menimbulkan kontroversi, dan sebagai pengamat menyampaikan itu betul-betul lugas ke depan. Pak Dipo menyampaikan itu sebagai bentuk pembenaran bukan penegasan," tutup Zuhro.
Sebelumnya, sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Pejabat negara dengan latar belakang parpol yang dimohonkan persetujuannya adalah sebagai berikut:
1. Golkar 36,36 persen
2. PDIP 18,18 persen
3. Partai Demokrat 11,36 persen
4. PKB 5,11 persen, PPP 3,97 persen
5. PAN 3,97 persen
6. PKS 2,27 persen
7. PBB 1,14 persen
8. PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh 0,56 persen
9. Birokrat/TNI 3,40 persen
10. Independen/Nonpartai 4,54 persen
11. Gabungan partai 1,70 persen
(vid/mad)











































