Panwaslu Periksa Penyelenggara Kuis Mega

Panwaslu Periksa Penyelenggara Kuis Mega

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2004 08:01 WIB
Jakarta - Panwas Pemilu akan memeriksa penyelenggara kuis Mega Rp 14,1 miliar, Rabu (8/9/2004). Surat pemanggilan terhadap Ketua Yayasan IMM, Ignas Iryanto, telah dikirimkan Senin sore.Demikian dikatakan anggota Panwaslu, Didik Supriyanto, pada detikcom, Rabu (9/9/2004)."Staf Panwaslu telah menyerahkan surat itu kemarin sore. Dalam surat itu, kita minta pengelolanya untuk hadir pukul 10.00 WIB," kata Didik.Panwaslu akan mengusut tuntas kasus itu. "Kita akan tanya siapa saja penyumbang kuis itu, kita akan telusuri detailnya," janji Didik.Dikatakannya, pihaknya juga akan meneliti keabsahan undian itu, misalnya persyaratan/perizinannya. "Jika ternyata tidak bisa menunjukkan, maka itu urusan polisi karena itu tindak pidana. Dengan demikian kuis itu harus dihentikan. Itu langkah pertama," katanya.Langkah kedua, jika kuis itu akan diteliti dengan UU Pemilu. "Kita teliti apakah kuis itu bisa dikategorikan sebagai kampanye atau tidak. Kalau kampanye, itu berarti di luar jadwal, jadi bisa dikenai pidana, katanya.Menurut Didik, terbuka kemungkinan Ignas melanggar pidana pemilu, atau pidana umum lainnya. Sebelumnya, Panwaslu menilai bahwa kuis ini merupakan kampanye terselubung, karena bertendensi sebagai upaya image building bagi pasangan Mega-Hasyim.Sedangkan anggota KPU Mulyana W. Kusumah mengatakan, sejauh ini KPU memandang kuis itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. KPU sendiri masih menunggu hasil klarifikasi Panwas Pemilu terhadap Yayasan IMM tersebut.Ignas rencananya akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Ignas sebelumnya sudah menyatakan kesediaannya untuk diklarifikasi oleh Panwaslu. Ignas menegaskan kuis berhadiah fantastis itu tidak ada kaitannya dengan capres tertentu. (dni/)


Berita Terkait