Presidential Threshold Dinilai Mengganjal Capres Alternatif

Presidential Threshold Dinilai Mengganjal Capres Alternatif

- detikNews
Minggu, 30 Sep 2012 14:47 WIB
Jakarta - Tingginya angka Presidential Threshold (PT) yang diatur dalam UU Pilpres dinilai bisa menjegal munculnya capres alternatif dari parpol kecil dan menengah. Pilpres 2014 pun nantinya hanya diisi capres yang itu-itu saja.

Jika mengikuti formula pemilu tahun 2009, Presidential Threshold yang diatur yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.

"Kondisi politik seperti ini hanya akan memunculkan capres-capres yang itu-itu saja dan tidak ada alternatif bagi rakyat untuk memberikan pilihan bagi pemimpin terbaik," kata Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veri menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan nama calon presiden sesuai UUD 1945. "Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan nama capresnya dalam penyelenggaraan Pemilu. Di samping itu, konstitusi juga tidak membatasi capres dan cawapres karena lebih menekankan adanya tujuan regenerasi kepemimpinan nasional," ujar Veri.

Presidential Threshold yang diajukan partai politik di parlemen tidak menjamin adanya regenerasi pemimpin bangsa yang kompeten. "Toh nantinya akan ada seleksi alamiah, siapa yang akan menjadi presiden. Popularitasnya tentu akan teruji karena harus memenuhi syarat 50 persen plus 1 suara pemilih," tutup Veri.

(vid/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads