Jika mengikuti formula pemilu tahun 2009, Presidential Threshold yang diatur yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.
"Kondisi politik seperti ini hanya akan memunculkan capres-capres yang itu-itu saja dan tidak ada alternatif bagi rakyat untuk memberikan pilihan bagi pemimpin terbaik," kata Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presidential Threshold yang diajukan partai politik di parlemen tidak menjamin adanya regenerasi pemimpin bangsa yang kompeten. "Toh nantinya akan ada seleksi alamiah, siapa yang akan menjadi presiden. Popularitasnya tentu akan teruji karena harus memenuhi syarat 50 persen plus 1 suara pemilih," tutup Veri.
(vid/van)











































