Polisi Harusnya Dukung 5 Penyidik yang Masih di KPK

Polisi Harusnya Dukung 5 Penyidik yang Masih di KPK

Rini Friastuti - detikNews
Minggu, 30 Sep 2012 13:46 WIB
Polisi Harusnya Dukung 5 Penyidik yang Masih di KPK
Jakarta - 5 dari 20 penyidik yang ditarik Polri masih bertugas di KPK. Seharusnya Polri mendukung penyidiknya yang sedang membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau menurut saya selama mereka ingin melakukan penyelidikan dan hal tersebut tidak bermasalah menurut saya tidak ada masalah. Hal ini tidak bisa dibilang legal atau ilegal, selama mereka ingin memberantas korupsi tidak apa-apa," kata aktivis LSM PSHK, Darwanto, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012).

Menurut Darwanto, Polri harusnya mendukung. DPR juga perlu memberikan dukungan terhadap 5 penyidik Polri yang masih bertugas dengan baik di KPK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya diapresiasi. Dan itu ada undang-undang KPK yang menyatakan bahwa semua di bawah wewenang KPK untuk meneruskan atau memberhentikan penyidik. Jadi kalau mengatakan ilegal adalah bentuk intervensi Polri dan DPR untuk menjatuhkan penyidik KPK tersebut," tegasnya.

15 Penyidik polri yang bertugas di KPK telah melapor ke markasnya terkait masa tugas yang habis. Saat ini tersisa 5 penyidik polri di KPK yang belum melapor. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kelima penyidik tersebut saat ini masih menyelesaikan sisa masa tugasnya di KPK.

"Yang 5 ini kan seperti kata Pak Bambang, harus membereskan proses administrasi dulu. Ada juga (sisa) tugas yang harus diselesaikan dulu," ujar Johan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini