Jakarta - Mabes Polri tetapkan Satu Lagi tersangka pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Karyawan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), Jery Kojansow ditetapkan sebagai tersangka. Jery dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan, Jumat (10/9/2004), sore.Demikian keterangan yang disampaikan Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Suharto, dalam perbincangan dengan
detikcom, Rabu (8/9/2004)."Jery adalah orang yang bertanggung jawab dalam urusan limbah setelah David Sompie. Sebelumnya kami sudah menetapkan Sompie sebagai tersangka, tapi hingga kini belum diperiksa, " ujar Suharto.PR Manager NMR Kasan Mulyono membenarkan perihal penetapan karyawannya sebagai tersangka. Menurut Kasan, sebagaimana yang dikatakan dalam Siaran Persnya, NMR percaya karyawannya akan dibebaskan dari segala tuduhan."Jery adalah seorang karyawan yang berkualifikasi dan berdedikasi tinggi. Jery telah membantu melaksanakan pengelolaan lingkungan perusahaan kami dengan sangat baik," ujar Kasan.Suharto mengatakan, selain Sompie dan Jery, rencananya penyidik juga akan memeriksa Iza Karmisa selaku saksi dari kementrian lingkungan hidup. Iza, dikatakan Suharto adalah orang yang menggantikan Musnaryanti, pejabat kementrian Lingkungan hidup pada saat Sony Keraf menjabat sebagai menteri Lingkungan Hidup."Kita mau tahu apakah setelah Sony Keraf mengeluarkan surat No. 1456/2001 tentang ketentuan kadar logam tertentu tidak melebihi parameter, dan perintah Sony kepada Newmont untuk mengadakan ERA selama 6 bulan yang dilakukan oleh Newmont beserta lembaga terkait dilakukan atau tidak," ungkap Suharto.
(dni/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini