"Empat fraksi yang menolak penyebabnya apa dan siapa saja, itu yang pertama. Itu fraksi yang politikusnya ditangkap, itu adalah pencitraan terhadap rakyat. Kedua adalah fraksi-fraksi kecil di DPR yang membutuhkan dana besar untuk Pemilu 2014 nanti. Empat fraksi yang menolak UU KPK itu ada kepentingan politik sendiri," kata peneliti ICW, Agung Widadi, dalam konferensi pers di Kantor TII di Jalan Senayan Bawah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (30/9/2012).
Beberapa fraksi di DPR memang telah menyerukan penolakan revisi UU KPK antara lain Gerindra, PKS, PAN, dan PD. Seruan ini muncul setelah pimpinan KPK meminta revisi UU KPK dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan seperti menghilangkan tapi memang menghilangkan kewenangan KPK. Dalam melaksanakan tugas KPK terbentur dalam dua hal terutama saat menyelidiki korupsi politik dan korupsi lembaga penegak hukum," papar Agung.
Dia menduga karena tugas KPK dalam pemberantasan korupsi kemudian ada upaya DPR untuk mengurangi kewenangan KPK.
"Karena tugas KPK yang seperti ini maka ada strike dari DPR terhadap KPK dengan menolak pembangunan gedung KPK dan melakukan revisi UU KPK. Yang kami anggap tidak wajar. Menurut kami DPR ini adalah episentrum pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini," tegasnya.
(van/nrl)










































