"Sekarang ini kami menunggu Pak Jokowi membuat surat pernyataan berhenti, jadi cukup surat pernyataan berhenti dilampirkan keputusan KPU DKI bahwa beliau pemenang Pilgub DKI," kata Ketua DPRD Solo, YF Soekasno, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012).
Selanjutnya DPRD Solo akan mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat Paripurna DPRD Solo. Restu DPRD Solo akan diputuskan dalam rapat paripurna tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU DKI telah resmi menetapkan Jokowi-Ahok sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih pada Sabtu (29/9) kemarin. Namun untuk menduduki jabatan Gubernur DKI, Jokowi harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Menetapkan bahwa pasangan calon nomor 3 sebagai pasangan calon terpilih Pilgub DKI Jakarta tahun 2012 putaran kedua. Berlaku sejak tanggal ditetapkan 29 September 2012," kata Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU DKI, Sumarno, di kantornya Jalan Budi Kemuliaan 12, Jakarta Pusat.
(van/nrl)










































