Korupsi di Bawah Rp 5 Miliar Tak Ditangani KPK

Membedah Revisi UU KPK (5)

Korupsi di Bawah Rp 5 Miliar Tak Ditangani KPK

- detikNews
Minggu, 30 Sep 2012 10:58 WIB
Jakarta - Salah satu pasal dalam draf revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK adalah kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar tak lagi ditangani KPK. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UU KPK yang berlaku saat ini.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur, dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.

Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Draf revisi Pasal 11 UU KPK

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Seiring dengan derasnya tekanan publik menolak revisi UU tersebut, satu per satu fraksi akhirnya tak sepakat terhadap revisi tersebut, seperti F-Gerindra dan F-PKS.

"Menolak revisi UU KPK bukan pencitraan. Penolakan ini dilakukan karena akal sehat, tidak menginginkan UU KPK dibonsai sehingga korupsi semakin merajalela," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Minggu (30/9/2012).

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads