Dewan Pengawas KPK untuk Apa?

Membedah Revisi UU KPK (4)

Dewan Pengawas KPK untuk Apa?

- detikNews
Minggu, 30 Sep 2012 10:37 WIB
Dewan Pengawas KPK untuk Apa?
Demo mengecam DPR
Jakarta - Draf revisi UU KPK banyak menuai protes masyarakat karena dianggap memperlemah KPK. Gerak KPK mengusut kasus korupsi tidak lagi bebas, karena ada tim pemantau yang bernama Dewan Pengawas KPK.

"Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, tentang Dewan Pengawas KPK," demikian tertulis dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh detikcom, Minggu (30/9/2012).

Penambahan klausul Dewan Pengawas KPK ini memang sudah lama mengemuka di Komisi III DPR. Banyak anggota Komisi III DPR yang menilai kekuatan KPK dalam pemberantasan korupsi harus diimbangi dengan tim khusus yang mengawasi kinerja KPK. Namun pandangan semacam ini dianggap membatasi wilayah kerja KPK alias melemahkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 37A UU KPK yang mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK:

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Berikut bunyi pasal 37A UU KPK yang mengatur tentang tugas Dewan Pengawas KPK:

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;

c. melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan

e. membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 37C mengatur tentang persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Sedangkan Pasal 37D UU KPK mengatur tentang mekanisme pengusulan calon anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden RI yang kemudian dipilih oleh DPR RI. Pasal 37 E mengatur kemungkinan anggota Dewan Pengawas KPK berhenti atau diberhentikan.

Sedangkan Pasal 37F berisi ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E diatur dengan Peraturan Presiden.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads