KPK Berhak Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejagung

Membedah Revisi UU KPK (2)

KPK Berhak Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejagung

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Minggu, 30 Sep 2012 10:18 WIB
KPK Berhak Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejagung
Dukungan kepada KPK
Jakarta - UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur KPK berhak mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Aturan ini juga tidak diubah dalam draf revisi UU KPK.

"Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan," demikian bunyi pasal 8 UU KPK, yang juga tidak diubah dalam revisi UU KPK.

KPK berhak mengambil semua kasus korupsi yang ditangani kepolisian. Kepolisian dan Kejaksaan wajib menyerahkan kasus yang diambil alih KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan, Kepolisian atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi ayat (3) pasal 8 UU KPK.

"Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi pasal 8 ayat (3) UU KPK.

Namun sejumlah ayat disisipkan dalam pasal 8 UU KPK yakni di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

(1a) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang memberikan saran kepada pimpinan instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengawasan, penelitian, atau penelaahan, pelaksanaan tugas dan wewenang instansi tersebut berpotensi korupsi.

(1b) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpotensi korupsi kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

(van/nrl)


Berita Terkait