KPU Penuhi Panwas Perihal Salinan Berita Acara di TPS

KPU Penuhi Panwas Perihal Salinan Berita Acara di TPS

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2004 23:39 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi permintaan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu untuk mendapatkan salinan formulir C1 model PWP yang merupakan sertifikat Berita Acara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pemilihan presiden putaran dua di TPS.Hal ini tertuang di dalam edaran KPU No. 1527/IX/2004 yang resmi dikeluarkan pada hari ini. Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin tersebut, mengintruksikan para ketua KPU Propinsi dan Kab./Kota agar mencetak formulir C1 PWP berikut lampirannya untuk Panwas Pemilu. Sebelumnya, formulir ini hanya untuk keperluan KPU Propinsi. Yakni bagi keperluan rapat pleno terbuka penyusunan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan antisipasi menghadapai sidang gugatan sengketa hasil pilpres putaran dua di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak.Menanggapi perkembangan ini, Wakil Ketua Panwas Pemilu, Saut H. Sirait, usai pertemuan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, mengatakan bahwa surat edaran merupakan tindak lanjut kesimpulan rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR-RI pada 31 Agustus kemarin."Akhirnya!" komentar Saut pendek. Sebenarnya, Panwaslu telah meminta salinan formulir C1 PWP sejak masa persiapan pelaksanaan pilpres putaran pertama lalu. Namun, KPU menolak permintaan yang didasarkan pada pengalaman pemilu legislatif tersebut dengan alasan ketiadaan dana. Lebih lanjut Saut menjelaskan, jajaran Panwas Pemilu di lapangan amat memerlukan salinan formulir C1 PWP untuk mengawasi proses dan hasil penghitungan suara. Terutama di tingkat PPK dan KPU Kab./Kota yang pada pemilu legislatif dan pilpres pertama terbukti rawan dengan manipulasi angka perolehan suara. Sedangkan di tingkat TPS, lebih banyak terjadi kesalahan tulis dan hitung akibat petugas KPPS yang kelelahan."Dengan mengetahui sejarah perjalanan angka, kita bisa cepat menemukan adanya manipulasi suara dan menanganinya segera," imbuh Saut. Sebagaimana ditegaskan dalam edaran KPU yang baru ini tersebut, salinan formulir yang semula hanya ada tiga lembar, -dibagikan ke Ketua PPS dan saksi TPS dari dua kontestan pilpres, harus ditambah satu lembar lagi. Maka pada 20 September nanti, salinan formulir C1 PWP akan tersedia empat lembar.Dokumen yang ditujukan bagi Ketua Panwas Pemilu kecamatan setempat ini nanti akan menjadi bahan untuk penyusunan rekapitulasi di KPU Kab./Kota. Seluruh berkasnya nanti akan dikirimkan langsung ke KPU pusat. Saut mengakui, bahwa pada hari-H di lapangan nanti, bisa saja tambahan salinan tersebut tidak tersedia, Namun, menurutnya yang penting adalah KPU sudah berikan intruksi resmi. Sehingga petugas KPPS dan PPK tidak memiliki alasan mempersulit Panwas Pemilu mendapat data itu."Kalo lembaran salinan cetaknya nggak ada, yang fotocopy-an juga boleh. Asal ada legalisir berupa stempel dan tandatangan Ketua plus anggota KPPS bersangkutan," tegasnya. (dni/)


Berita Terkait