"Bagus kalau bisa seperti itu. Dengan UU yang lama paling banyak bisa ada 4 pasangana calon, kalau dengan hanya 3 pasangan calon itu tentu lebih progresif lagi," ujar Wasekjen Golkar, Nurul Arifin, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (29/9/2012).
Nurul menambahkan dengan hanya ada 3 pasangan calon tidak akan membuat kebingungan di tengah masyarakat. Masyarakat akan lebih fokus, dan dinilai akan lebih efisien dan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dia menambahkan alasan beberapa partai menengah yang menyebutkan akan muncul tokoh alternatif dengan dilonggarkannya aturan mengenai jumlah suara pengusung dinilai tidak masuk akal. Dirinya menilai nama-nama yang muncul walaupun presidential threshold diturunkan tetap saja nama-nama lama.
"Nanti kalau presidential threshold diturunkan juga nama-nama ketua umum atau dewan pembinanya yang muncul. Jadi itu saya sebut naif, karena juga tidak akan muncul nama-nama baru," terangnya.
Ketua Majelis Nasional Partai NasDem Surya Paloh menilai lebih baik pada pilpres 2014 mendatang capres berasal dari partai besar. Terutama partai yang menduduki peringkat 3 besar pada pemilu legislatif (pileg).
"Kriteria NasDem menawarkan, untuk memberikan pendidikan politik dengan baik. Yang bisa mencapreskan itu parpol yang mempunyai urutan hasil Pileg nomor 1, 2 dan 3," ujar Surya Paloh, kepada wartawan di sela-sela acara Pelantikan Lembaga Sayap Partai NasDem Jawa Timur di Gelora Pancasila Surabaya, Sabtu (29/9).
Dia menambahkan dengan adanya syarat tersebut, maka nantinya parpol yang tidak masuk urutan 1 sampai 3 pada Pileg 2014 tidak bisa mencalonkan presiden. Ia menegaskan, pemikiran tersebut bukannya mengurangi hak warga negara Indonesia baik dari parpol maupun non parpol mencalonkan presiden.
"Yang ke 4, 5 dan seterusnya mendukung aja deh. Jangan ikut bertarung. Bukannya saya ingin mengurangi hak. Tapi kita punya sistem mekanisme untuk ikut memberikan pilihan yang terbaik," tegasnya.
(riz/ahy)











































