Alamat Palsu Jadi Tameng Napi Vonis Mati Perlambat Proses Eksekusi

Alamat Palsu Jadi Tameng Napi Vonis Mati Perlambat Proses Eksekusi

Andri Haryanto - detikNews
Minggu, 30 Sep 2012 03:35 WIB
Jakarta - Adam Wilson (46), napi vonis mati kasus narkotika, ditangkap aparat Badan Nasional Narkotika (BNN) pekan lalu. Dia diduga mengontrol peredaran sabu meski berada di balik jeruji besi. Walaupun vonis sudah diketuk majelis hakim sejak 2004.

Deputi Penindakan BNN, Brigjen Pol Benny J Mamoto mengatakan, setiap napi yang melalui proses persidangan memang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis yang telah diberikan hakim. Begitu pula ketika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan melalui berbagai tingkat upaya hukum tinggi.

Upaya eksekusi pun tentunya harus melalui upaya-upaya yang disyaratkan, salah satunya adalah bertemu dengan pihak keluarga. Tentunya bila keinginan sang napi belum terlaksanam, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, dalam kasus yang dihadapi Adam, mantan Polisi Nigeria ini menyatakan ingin bertemu dengan pihak keluarga. Namun hingga sekian lama, keluarga yang dimaksud oleh Adam tidak pernah dijumpai aparat berwenang. Mengapa?

"Saat pemerintah berupaya mencari keluarganya dengan alamat yang diberikan, alamat itu ternyata tidak ada," ujar Benny kepada detikcom, Jumat (27/9/2012).

"Diduga cara itu dipakai Adam untuk mengulur waktu eksekusi," ujar Benny.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan, transaksi narkotika yang dijalankan oelh tersangka tersebut adalah salah satu upaya Adam untuk meloloskan diri dari penjara Nusakambangan.

"Dia menyatakan berusaha mencari uang Rp 4 miliar supaya bisa bebas," jelas Sumirat.

(ahy/riz)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads