"Itu bagian pencitraan tahun 2014. Tapi masyarakat kan tahu faktanya siapa yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Politik pencitraan sah-sah saja, tapi jangan seperti LSM cara berfikirnya. Karena kita pejabat negara," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir.
Hal itu disampaikan usai diskusi Warung Daun dengan tema "Revisi Undang-undang KPK" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (29/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang bisa dibicarakan langsung apalagi pihak tersebut pihak yang menentukan iya atau tidaknya undang-undang, misalnya Menteri Hukum dan HAM itu kan pihak yang tentukan. Mereka bisa katakan 'kita tidak setuju' untuk ditarik lagi pembicaraan. Kenapa harus tebar pesona, ini yang kita tidak sepakat," tuturnya.
Nudirman malah menyebut bahwa rilis itu adalah upaya untuk menghambat pencalonan Aburizal Bakrie dalam Pilpres 2014.
"Ya itu termasuk tujuan dalam rangka tujuan untuk menghambat pencalonan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden RI," ungkapnya.
"Tapi yang jelas masyarakat yang menilai Partai Golkar bagaimana, dan komitmen Partai Golkar untuk memberantas korupsi adalah yang paling utama," imbuhnya.
Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.
"Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,” ungkap Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) sore.
Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah:
1. Golkar 64 orang (36,36 persen)
2. PDIP 32 orang (18,18 persen)
3. Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen)
4. PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen)
5. PAN 7 orang (3,97 persen)
6. PKS 4 orang (2,27 persen)
7. PBB 2 orang (1,14 persen)
8. PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen)
9. Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen)
10. Independen/non partai 8 orang (4,54 persen)
11. Gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
(bal/tor)










































