Gedung Baru Belum Terpenuhi, KPK Justru Diperlemah oleh DPR

Gedung Baru Belum Terpenuhi, KPK Justru Diperlemah oleh DPR

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 29 Sep 2012 13:06 WIB
Gedung Baru Belum Terpenuhi, KPK Justru Diperlemah oleh DPR
Jakarta - Belum terpenuhi keinginan KPK untuk memiliki gedung baru, namun fungsi KPK justru coba diperlemah dengan adanya usulan revisi Undang-undang KPK. Pasal-pasal dalam draf itu dianggap sebagai upaya membonsai KPK.

"Saya ingin ingatkan kembali beberapa pernyataan anggota DPR, fraksi jelas menolak upaya penggembosan KPK, tapi dari statement orang per orang DPR ini justru ingin melemahkan KPK, bubarkan KPK," ujar
Johan Budi.

Hal itu disampaikan Johan dalam diskusi Warung Daun dengan tema "Revisi Undang-undang KPK" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (29/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, KPK belum usai dengan permintaan gedung baru yang sampai saat ini belum disetujui DPR, tapi dihadapkan dengan persoalan usulan revisi undang-undang. Padahal soal gedung baru saja KPK merasa sangat sulit untuk mendapatkannya.

"Kemudian ingat soal gedung KPK, betapa sulitnya KPK untuk memperoleh gedung KPK, memang kondisi di KPK sangat overload antara jumlah pegawai dengan kondisi gedung sudah tidak memadai, kapan-kapan kita undang (anggota dewan) ke KPK untuk melihat situasi gedung KPK, sangat berjubel," terang Johan.

Ia mencontohkan, di lantai 8 dan 7 gedung KPK, sangat padat dengan banyaknya berkas-berkas dan pegawai yang ada. Maka ini sebetulnya kebutuhan mendesak KPK, bukan merevisi undang-undang.

"Ini memang kebutuhan, di lantai 8 dan 7 itu dipenuhi berkas-berkas kayak wartel, orang meja kursi, orang meja kursi, tidak visible untuk melaksanakan tugas-tugas kantor. Sampai sekarang belum disetujui, meski suara untuk mendukung (gedung baru) sudah biasa kami dengar," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, meski fraksi DPR berkoar menyatakan dukungan terhadap KPK dengan menolak revisi undang-undang KPK, tetapi pandangan orang per orang justru berseberangan.

"Kadang-kadang apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukan (anggota DPR) sering kali berbeda, jadi pemberantasan korupsi saat ini sebagai ajang retorika, bahkan KPK dituduh pecitraan," ucapnya.

"KPK ini berusaha melakukan tugas pemberantasan korupsi, justru sebaliknya dituduh pencitraan. Mungkin di 'wilayah' lain ini jadi pencitraan," imbuh Johan.

(/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini