ompong.
"Draft ini artinya ingin menjadikan KPK macan ompong, seolah-olah ingin memberikan kewenangan besar padahal ingin melokalisir KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril.
Hal itu disampaikan Oce dalam diskusi Warung Daun dengan tema "Revisi Undang-undang KPK"di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (29/9/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Draf ini ingin mengkrangkeng KPK, buktinya ada birokrasi penegakan hukum (yang diusulkan dalam draf). Padahal, kita tahu makin banyak birokrasi makin tidak efektif. Kemudian KPK ditandem dengan institusi baru misal dewan pengawas," jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan draf usulan revisi Undang-undang KPK juga ingin menghilangkan kewenangan penuntutan yang ada pada KPK. Padahal, KPK diketahui sudah melakukan penuntutan secara efektif.
"KPK kita tahu cepat dalam penegakan hukum karena ada kewenangan penuntutan yang terpadu, tidak dibolak-balik berkasnya sampai 14 kali seperti di kepolisian dan kejaksaan. Kemudian soal izin penyadapan, KPK tidak perlu institusi manapun untuk penyadapan. Jadi diciptakan izin pengadilan untuk penyadapan. Ini kita lihat draf ini ingin melokalisir KPK, dilucuti kewenangannya satu persatu," ucap Oce.
"Bukan tidak mungkin akan sama seperti 6 lembaga anti korupsi lain yang dibubarkan dengan cara seperti itu. Dilucuti, dianggap tidak efektif, dan ujung-ujungnya dibubarkan," imbuhnya.
Acara ini juga dihadiri Jubir KPK Johan Budi, anggota komisi III Partai Golkar Nudirman Munir, anggota komisi III Fraksi PKS Indra, dan praktisi hukum Teuku Nasrullah.
(/aan)










































