"Setahu saya (revisi undang-undang KPK) ini inisiatif DPR untuk mengubah atau merevisi undang-undang 30 tahun 2002. Memang sejak awal, kami sama sekali tidak dimintai pendapat, tidak pernah diajak bicara soal keinginan anggota dewan untuk merevisi undang-undang 30 tahun 2002," ujar Jubir KPK, Johan Budi.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Warung Daun dengan tema "Revisi Undang-undang KPK" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (29/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, berdasarkan pernyataan resmi pimpinan KPK, sampai saat ini, KPK belum memerlukan revisi undang-undang KPK, karena undang-undang yang ada dan dipakai saat ini masih efektif bagi KPK.
"Kalau dari pernyataan resmi pimpinan KPK sejak periode kedua, KPK belum memerlukan revisi undang-undang KPK, karena dirasa undang-undang itu masih cukup efektif bagi KPK untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi," kata Johan.
Namun, ia menyadari bahwa KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang sehingga jika DPR ingin merevisi undang-undang KPK, KPK tak bisa berbuat banyak.
"KPK kan hanya pelaksana undang-undang, jadi tergantung dari DPR, tapi sekarang (revisi undang-undang KPK) sudah masuk baleg. Revisi ini sebuah keniscayaan jadi masyarakat harus mengawal apakah revisi ini untuk memperkuat KPK atau memperlemah KPK," tegas Johan.
(bal/aan)











































