Gembungkan Pemilih, Ketua KPUD Indramayu Jadi Tersangka

Gembungkan Pemilih, Ketua KPUD Indramayu Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2004 20:48 WIB
Jakarta - Ketua KPUD Indramayu Kurdi Sutisna dan Anggotanya Agung Mardianto ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan pemilih di Ponpes Al-Zaytun oleh pihak kepolisian setempat. Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPUD Jabar Radhar Tribaskoro. Sangkaan yang dikenakan pada keduanya menurut pihak kepolisian, karena dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan peluang untuk memberikan informasi yang tidak benar. KPU Jabar sendiri berpendapat bahwa KPUD Indramayu tidak bersalah. Radhar menjelaskan hal yang dikupas oleh pihak kepolisian menyangkut wilayah administrasi yakni pada prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dasar pelanggarannya, menurut Radhar karena ada daerah seperti Al-Zaytun yang mempunyai pemilih besar tapi tidak ada administrasi kependudukan sepenuhnya seperti Kartu Keluarga, RT, RW dan lain sebagainya."Pilihan yang ada saat penentuan DPT antara membatalkan hak pilih atau mengambil kebijakan agar mereka tertampung. KPUD Indramayu memilih yang kedua. Lagipula prosesnya dilakukan terbuka melalui rapat pleno. Oleh karena itu kita berpendapat pihak KPUD Indramayu tidak bersalah," kata Radhar.Untuk membantu persoalan hukum tersebut, pihak KPUD Jabar membentuk Tim Hukum untuk mendampingi anggota KPUD Indramayu yang jadi tersangka dalam kasus penggelembungan pemilih di Al-Zaytun. Tim Hukum yang beranggotakan 6 pengacara tersebut dibentuk untuk menghadapi kasus-kasus hukum terhadap anggota KPU di Jawa Barat. (dni/)


Berita Terkait