"KPK kalau sudah punya bukti, tindakannya harus lebih tegas saja. Langsung ditangkap saja kalau KPK sudah punya bukti," ujar pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, kepada detikcom, Sabtu (29/9/2012).
Bambang juga mengatakan bahwa sikap Djoko telah mengaburkan kepastian hukum di Indonesia. "Di dalam undang-undang, disebutkan KPK punya wewenang untuk memeriksa kasus korupsi. Kok masih tidak dipatuhi oleh petinggi penegak hukum lainnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga melihat ketidakhadiran Djoko ini merupakan taktik untuk mengulur waktu pemeriksaan kasus ini di KPK. "Ini tak tik saja, sehingga nanti waktu pemeriksaannya menjadi kadaluarsa. Sedangkan perkara yang di Kejaksaan sudah berlanjut ke peradilan dan ada keputusan hukum," jelasnya.
Bambang memperkirakan dengan mengulur waktu, perkara di kejaksaan akan selesai tanpa menyentuh Djoko Susilo. "Saya kira langkahnya ke sana," lanjutnya.
Untuk itu, Bambang meminta KPK untuk mengambil langkah tegas dalam menangani kasus yang melibatkan petinggi Polri ini. "Tapi yang saya tekankan adalah bagaimana KPK harus tegas dalam menindaklanjuti perkara ini sampai selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus simulator SIM ini pada Jumat (28/9). Namun, Djoko tidak datang dengan alasan masih menunggu hasil Fatwa MA untuk mengetahui siapakah di antara Polri dan KPK yang berhak menangani kasus ini.
Kemarin kuasa hukum Irjen Djoko, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK. Mereka menyampaikan surat berkaitan dengan ketidakhadiran Irjen Djoko Susilo.
Dalam surat tersebut tim kuasa hukum mempertanyakan mengenai pihak siapa yang berhak menyidik Irjen Djoko karena kasus ini ditangani berbarengan oleh KPK dan Polri. Selain itu mereka juga mempertanyakan tentang keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK di markas Korlantas beberapa waktu lalu.
(/rmd)










































