"Pertama, kita akan gunakan data itu sebagai bahan introspeksi untuk perbaiki kualitas kader-kader kita. Karena kekuasaan ini kan memang rawan godaan," ujar Sekjen DPP PPP, Romahurmuzy, kepada detikcom, Sabtu (29/9/2012).
Romy, demikian sapaan akrabnya, memaklumi banyaknya kader partainya yang terseret masalah hukum. Sebab menurutnya, kader PPP yang terserat masalah hukum memang sejalan dengan peringkat perolehan kursi PPP berdasarkan hasil pemilu 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru dengan fakta demikian, lanjut dia, menjadi alasan kuat untuk mengembalikan pemilu kepada sistem pemilihan tidak langsung. Karena banyaknya kader parpol yang menjabat eksekutif di setiap level tersangkut masalah hukum disebabkan sistem pemilihan langsung yang high cost.
"Rilis dari Pak Dipo ini justru semakin menguatkan kesungguhan kami untuk pilkada agar kepala daerah dipilih melalui DPRD. Karena kalau pemilihan oleh DPRD, biaya tidak tinggi. Jadi menghemat. Pertama dari sisi anggaran negara dalam rangka prosedur demokrasi. Kedua bagi calon tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam mengeluarkan data bahwa sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD. Sementara di PPP di urutan keempat.
"Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,β ungkap Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) kemarin.
Sebanyak 103 dari 176 persetujuan itu untuk pemeriksaan Bupati/Walikota (58,521 persen); 31 Wakil Bupati/Wakil Walikota (17,61 persen); 24 anggota MPR/DPR (13,63 persen); 12 orang Gubernur (6,81 persen); 3 Wakil Gubernur (1,70 persen); 2 anggota DPD (1,13 persen); dan 1 orang hakim MK (0,56 persen).
Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
(rmd/sip)











































