"Kita mau tahu posisi dari pemerintah dalam menangani RKUHAP ini sudah sejauh mana. Karena sudah satu dekade lebih KUHAP ini belum juga pembahasannya diserahkan ke DPR, yang seharusnya ini segera diserahkan," kata juru bicara komite Alex Argo Herwono kepada detikcom di Gedung Kemenkumham Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Alex mengatakan draf final terakhir RKUHAP itu pada 2008 sudah selesai dikerjakan dan ada penyesuaian di Januari 2009. Menurut Alex, seharusnya draf tersebut sudah diserahkan ke DPR. Pada 9 Januari 2011 lalu, Menkum HAM saat itu Patrialis Akbar berjanji awal Maret 2011 itu akan diserahkan ke DPR tapi hingga 2012 ini nasib RKUHAP masih belum jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alex, masalah yang diatur dalam KUHAP di lapangan semakin meningkat seperti adanya pelanggaran penyiksaan, masa penahahan yang terlampau panjang dan lain-lain. "Di KUHAP sebelumnya diatur tapi tidak sesuai dengan standar HAM, hingga diperlukan segera KUHAP yang baru," tuturnya.
Menanggapi tuntuntan mereka, Denny mengatakan saat ini posisi RKUHAP masih dibahas dalam rapat untuk menegaskan poin-poin yang ada. "Jadi presiden tidak mungkin mengajukan RKUHAP ke DPR kalau di dalamnya belum siap," ucap Denny.
Menurut Denny, saat ini tugasnya adalah meyakinkan kabinet dan presiden bahwa RKUHAP ini siap untuk dihadapkan ke DPR. Denny juga memohon bantuan doa agar RKUHAP ini bisa cepat selesai.
"Kami ingin ini optimis dan realistis lah. Targetnya bagi kami ini bisa selesai di masa kami, kalaupun tidak yang pasti sudah masuk proseslah," ujar Denny.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Denny Indrayana dan staf serta komite untuk pembaharuan KUHAP yang terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Human Rights Working Group (HRWG), LBH dan Masyarakat Pelangi. Pertemuan dimulai pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta.
(slm/rmd)










































