"Saya akan mengirim surat resmi ke Sekjen PBB dan Majelis Umum," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Hotel Millenium, New York, AS, Jumat (28/9/2012).
SBY menegaskan hak kebebasan berpendapat, freedom of speech yang dimuat dalam artikel 29 piagam PBB tidak bermakna kebebasan yang sebebas-bebasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY juga akan meminta Menlu RI Marty Natalegawa, Dubes RI untuk PBB Desra Percaya, dan juga Dubes RI di AS Dino Patidjalal untuk memperjuangkan protokol tersebut.
"Ini tidak mudah, tapi harus kita lakukan. Kalau bisa dirumuskan Insya Allah, agar hal tersebut (penistaan agama) tidak terulang," ungkap SBY.
(ndr/ndr)










































