Gara-gara KDRT, Warga Aceh Tengah Kedapatan Simpan 3 Senpi & Amunisi

Gara-gara KDRT, Warga Aceh Tengah Kedapatan Simpan 3 Senpi & Amunisi

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 19:35 WIB
Ilustrasi/detikcom
Aceh - Polisi mengamankan seorang warga Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang menyimpan senjata ilegal di rumahnya. Selain itu, polisi juga menemukan 5 buah magazen dan puluhan butir amunisi.

Pemilik senjata ilegal itu berinisial MR (29). Ia tercatat sebagai warga Desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah dan ditangkan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (27/9/2012).

"Kasus ini terungkap saat istri tersangka, NA (23) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dia bilang suaminya menyimpan senjata rakitan. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil meringkus tersangka beserta senjata api ilegal," kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani saat dihubungi detikcom, Jumat (28/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicky menyebutkan, selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata rakitan, 5 buah magasin SS1, 76 butir amunisi SS1, satu butir amunisi AK-47, dua kantong plastik berisi biji ganja dan satu unit sepeda motor Yamaha mio yang tidak ada memiliki surat kelengkapan kendaraan.

"Diduga kuat senjata rakitan itu berasal dari bekas konflik," kata Dicky.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat tahun 1951 Jo pasal 351 subs pasal 352 KUHP, tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan Undang-undang KDRT karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.

Saat ini tersangka masih terus diperiksa secara intensif di Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata ilegas agar segera menyerahkan ke pos polisi dan TNI terdekat. Jika diserahkan secara sukarela, maka tidak akan di proses secara hukum.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads