Pemilik senjata ilegal itu berinisial MR (29). Ia tercatat sebagai warga Desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah dan ditangkan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (27/9/2012).
"Kasus ini terungkap saat istri tersangka, NA (23) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dia bilang suaminya menyimpan senjata rakitan. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil meringkus tersangka beserta senjata api ilegal," kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani saat dihubungi detikcom, Jumat (28/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga kuat senjata rakitan itu berasal dari bekas konflik," kata Dicky.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat tahun 1951 Jo pasal 351 subs pasal 352 KUHP, tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan Undang-undang KDRT karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.
Saat ini tersangka masih terus diperiksa secara intensif di Mapolres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata ilegas agar segera menyerahkan ke pos polisi dan TNI terdekat. Jika diserahkan secara sukarela, maka tidak akan di proses secara hukum.
(try/try)