Seskab Dipo Alam memang merilis data permohonan pemeriksaan pejabat negara yang diajukan Polri, Kejagung, dan Propam TNI. Dalam 176 kasus yang dimohonkan, mayoritas adalah kasus korupsi dan melibatkan kader Golkar.
"Golkar sejak kejadian yang lalu terus membersihkan diri, kita tidak mau menuduh orang lain. Kita secara fakta tidak mau mengklaim paling bersih, kita berusaha, masyarakat bisa menilai," kata anggota Komisi III DPR dari Golkar, Nudirman Munir, kepada detikcom, Jumat (28/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan mau Pemilu, akhirnya berusaha dengan segala cara. Janganlah menghalalkan segala cara tanpa melihat ke muka sendiri, harusnya introspeksi diri. Yang bilang katakan tidak pada korupsi kan PD dan sekarang seperti apa, kalau untuk citra sih oke lah, tapi masyarakat lebih tahu," katanya.
Dia juga mendorong KPK menuntaskan semua kasus korupsi. "Jangan kasus itu dilokalisir ke satu kasus, kalau ada yang lain haru dituntaskan. Dalam penuntasan kasus itu harus transparan,"tandasnya.
Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY telah mengeluarkan 176 persetujuan tertulis untuk penyelidikan hukum pejabat negara dalam berbagai kasus. Lebih dari separuh di antaranya adalah pejabat dari partai politik, dengan tiga besarnya adalah Partai Golkar, PDIP dan PD.
"Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,β ungkap Seskab Dipo Alam di Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (28/9) sore.
Sebanyak 103 dari 176 persetujuan itu untuk pemeriksaan Bupati/Walikota (58,521 persen); 31 Wakil Bupati/Wakil Walikota (17,61 persen); 24 anggota MPR/DPR (13,63 persen); 12 orang Gubernur (6,81 persen); 3 Wakil Gubernur (1,70 persen); 2 anggota DPD (1,13 persen); dan 1 orang hakim MK (0,56 persen).
Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan persetujuan pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).
(van/gah)











































