"UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan terhadap rakyat itu adalah kewajiban dari seluruh warga negara. UU ini harus lahir karena judulnya perlindungan kesehatan rakyat. UU yang kami akan kami buat yakni Undang-Undang Perlindungan Kesehatan Rakyat terhadap Bahaya Rokok," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Subagyo Partodiharjo dalam seminar 'Pengendalian Konsumsi Rokok dan Hak Atas Kesehatan' di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim No 77 Jakpus, Jumat (28/9/2012).
Subagyo mengatakan mudah-mudahan dalam 1 bulan RUU tersebut sudah dapat diajukan ke Badan Legislasi (Baleg). Saat ini, kata dia, RUU tersebut baru sampai pada tahap drafting dan naskah akademik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya iklan (rokok). Nggak boleh seenaknya dong sebab kalau seenaknya balita dan anak kecil Indonesia merokok dan walaupun iklan tetapi terkait dengan hidup sehat. Isinya tidak semata-mata rumusan medis, rumusan sosial," imbuhnya.
Subagyo juga meyakini dalam penyusunan RUU nantinya akan muncul hambatan-hambatan. "Pasti ada hambatan dalam penyusunan RUU ini, mereka pasti orang pandai-pandai dan mereka mampu membayar orang yang pandai-pandai karena uangnya banyak sekali," ujarnya.
(rmd/rmd)











































