Tunda Pelantikan, KPUD Riau Terancam Digugat
Selasa, 07 Sep 2004 18:52 WIB
Riau - KPUD Riau menunda pelantikan caleg terpilih Kampriwoto sebagai anggota DPRD Riau. Merasa diperlakukan tidak adil, anggota dewan dari PDI Perjuangan itu akan melakukan gugatan.Rencana gugatan itu disampaikan kuasa hukum, Kamprowoto, Riyadi Asra Rahman kepada detikcom, Selasa (7/09/2004) di hotel Pangeran, Pekanbaru. Menurut Riyadi, penundaan pelantikan yang semestinya dilakukan kemarin (6/09/2004) bersama dengan 54 anggota DPRD Riau lainnya, telah dibatalkan KPUD Riau."Padahal klien kami merupakan caleg yang dipilih secara sah dari wilayah Kampar Tapi belakangan KPUD menunda dan akan digantikan Homat Manurung. Jelas ini melanggar ketentuan yang ada," kata Ryadi.Keputusan KPU Riau mencoret nama Kapriwoto, menurut Riyadi, merupakan pelanggaran atas hak Kampriwoto sebagai calon tetap anggota DPRD Riau yang berhasil lolos dari pemilu legislatif lalu. Penundaan itu sangat merugikan kliennya baik moril maupun meteril."Padahal selama ini Kampriwoto sudah menjalan sejumlah aturan yang ada. Tapi betapa kesalnya kami, tiba-tiba namanya dicoret KPUD Riau," kata Riyadi.Menurutnya, keputusan KPU Riau telah melanggar Undang-undang 12 tahun 2003 tentang Pemilu, khususnya pasal 107. Kampriwoto secara sah merupakan caleg terpilih dari Kampar."Tapi hanya kerana dasar keputusan PT TUN Medan, KPU Riau mencoretnya dan mengganti dengan nama yang tak tercantum di kertas suara, itu pelanggaran undang-undang," tegas Riyadi.Riyadi menjelaskan, dasar keputusan PT TUN Medan yang menjadi landasan KPUD Riau itu tidak bisa diterima. Kendati keputusan itu mengabulkan tuntutan Hotman yang dianggap sah sebagai calon legislatif. Namun putusan itu baru keluar setelah masa pemilihan legislatif telah usai. Dengan sendirinya, Hotman yang merupakan caleg nomor satu dari Kampar itu, tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota dewan."Karena waktu itu Hotman belum masuk DTC, maka dengan sendirinya klien saya sah menjadi nomor urut satu. Jelas penggantian dengan Hotman itu melanggar sejumlah ketentuan dan peraturan pemilu. Sebab Hotman tidak pernah masuk dalam DTC," kata Riyadi.Sementara Hotman Manurung kepada detikcom, mengatakan, bahwa dirinya tetap berhak menjadi anggota DPRD Riau. Alasannya dia merupakan caleg nomor satu dari Kampar dan sudah direstui KPUD Riau."KPUD Riau sudah mengeluarkan SK penetapan buat saya. Dan KPUD Riau menerima keputusan PT TUN Medan," kata Hotman.Tapi, hal itu dibantah Riyadi. Menurutnya, KPUD Riau sendiri menolak hasil keputusan PT TUN Medan. Kini pihak KPUD Riau melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT TUN Medan tadi. Kami punya bukti, bahwa KPUD Riau menolak keptusan dari PT TUN Medan. Saat ini kasasi itu sedang dibahas,kata Riyadi.
(dni/)











































