"Kasus tersangka AMB (Amran Batalipu) bupati Buol hari ini serah terima tahap 2. Jadi sudah P21 (berkas lengkap)," jelas Jubir KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/12).
Johan mengatakan tahap selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke penuntutan yang kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan maksimal dalam 14 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menjerat Amran Batalipu sebagai tersangka. Selain Amran, KPK hingga saat ini juga telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya. Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT HIP, Siti Hartati Murdaya, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
(mad/mad)











































