"Hari ini ada perpanjangan penahanan tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya) untuk 40 hari," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/12).
Perpanjangan penahanan mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat itu terhitung mulai 2 Oktober 2012 hingga 10 November 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (Hartati) tidak mau tanda tangan perpanjangan penahanan," lanjut Johan.
Namun Johan tidak mempersalahkan hal tersebut karena tersangka memiliki hak untuk menolak. Hanya saja tetap dibuat pengesahan berupa berita acara penolakan perpanjangan penahanan.
"Dibuat surat oleh penyidik mengenai tidak disetujuinya perpanjangan. Ada berita acara penolakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hartati sebagai tersangka. Selain Hartati, KPK hingga saat ini juga telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya. Ketiga tersangka yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
(mad/mad)











































