16 Siswa SMAN 70 Dipanggil Terkait Tewasnya Alawy

16 Siswa SMAN 70 Dipanggil Terkait Tewasnya Alawy

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 17:58 WIB
16 Siswa SMAN 70 Dipanggil Terkait Tewasnya Alawy
Jakarta - Aparat polisi terus mendalami kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra (15), siswa Kelas XI SMAN 6 dalam tawuran bersama siswa SMAN 70. Setelah menangkap pelaku utama, Fitrah Ramadani alias Doyok, polisi juga akan memanggil 16 siswa SMAN 70 yang ikut tawuran bersama Doyok.

"Hari ini kita melayangkan pemanggilan ke 16 temannya ke alamat masing-masing. Mereka yang disebut-sebut ikut dalam tawuran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Rikwanto belum bisa memastikan apakah 16 siswa SMAN 70 itu bisa dijerat pidana yang sama dengan Doyok atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat dalam pemeriksaan, peran-peran satu persatu apa. Apakah ikut menganiaya atau hanya sebagai penggembira," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, siswa SMAN 6 dan SMAN 70 terlibat dalam aksi tawuran di Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/9) siang lalu. Peristiwa itu mengakibatkan Alawy meninggal dunia akibat sabetan arit di dadanya.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelakunya, Doyok di tempat persembunyiannya di Sleman, Yogyakarta. Doyok kemudian dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan atau pembunuhan.

Atas perbuatannya itu, Doyok terancam hukuman tertinggi yakni 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.

Proses hukum tegas yang diterapkan polisi tidak hanya diberlakukan bagi Doyok. Polisi juga menjerat Adi, orang yang menyembunyikan Doyok di Yogyakarta dengan pasal 221 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(mei/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads