"Akan ada pemanggilan (Irjen Djoko) dengan paksa kalau alasan ketidakhadirannya tidak dibenarkan secara hukum," kata Johan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/12).
Akan tetapi Johan mengatakan bahwa opsi pemanggilan paksa tersebut belum ada hingga saat ini. Langkah KPK selanjutnya adalah melakukan pemanggilan kedua untuk mantan Kepala Korlantas Polri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai surat alasan ketidakhadiran Irjen Djoko yang dibawa tim pengacaranya pagi tadi, pihak KPK akan melakukan telaah lebih lanjut apakah alasan ini dibenarkan secara hukum atau tidak.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat. Ini kita teliti lagi. Sedang ditelaah," ujar Johan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Djoko, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK. Mereka menyampaikan surat berkaitan dengan ketidakhadiran Irjen Djoko Susilo.
Dalam surat tersebut tim kuasa hukum mempertanyakan mengenai pihak siapa yang berhak menyidik Irjen Djoko karena kasus ini ditangani berbarengan oleh KPK dan Polri. Selain itu mereka juga mempertanyakan tentang keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK di markas Korlantas beberapa waktu lalu.
(mad/nrl)










































