"Kami menambahkan Sebastian Joe sebagai pemohon," kata kuasa hukum pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu, saat sidang panel agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).
Sebastian saat ini mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pada 4 Juli 2012, dia digerebek warga di rumahnya di Jalan Stasiun, Kalapa Jajar, Ciamis terkait sejumlah tulisan Sebastian Joe jejaring sosial Facebook miliknya yang sering berisi kata-kata menghina terhadap tuhan dan agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Tajul Muluk sudah divonis 2 tahun penjara oleh PN Sampang pada Juli 2012 lalu. Dia terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Keduanya memohon agar MK memberikan tafsir pengetatan pasal 156 a agar aparat penegak hukum khususnya di daerah tidak bisa memberikan tafsir liar sesuka hati mereka demi kepentingan daerah.
Tajul Muluk mengungkapkan vonis hakim yang dijatuhkan hakim cacat karena putusan tersebut tidak didahului dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri menyatakan, 'apabila aparat mau menindak orang yang diduga menista agama harus terlebih dahulu mendapat restu dari 3 menteri tersebut'.
"Di UU PNPS menyebutkan ada SKB 3 menteri, tapi di beberapa kasus yang kita lihat di lapangan, itu tidak pernah ada SKB 3 menteri," beber Iqbal.
(asp/nwk)










































