DPR Sahkan RUU KKR
Selasa, 07 Sep 2004 17:48 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi Undang-Undang (UU). Dari 9 Fraksi yang ada, semuanya menyatakan setuju.Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/9/2004). Rapat yang dihadiri 250 anggota dewan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.Dalam pandangan akhirnya, juru bicara FPG Rustam Tamburaka menilai, KKR berberperan besar dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Menurutnya, jika kasus-kasus tersebut dibiarkan Indonesia akan menuju disintegrasi bangsa."Rekonsiliasi baru terjadi jika pelaku sudah mengaku dan korban sudah memaafkan. Sebab jika rekonsiliasi sudah terjadi sebelum amnesti itu namanya bukan rekonsiliasi," kata Rustam.Sementara Jaksa Agung MA Rachman yang datang mewakili pemerintah mengatakan, KKR akan beranggotakan 21 orang. Mereka akan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR paling lambat 6 bulan setelah diundang-undangkan. Proses seleksi dan pemilihan calon anggota KKR juga harus transparan dan melibatkan masyarakat."Pelanggaran HAM yang akan diproses oleh KKR adalah dalam rentang waktu tahun 1945 sampai 2000. Sebab sesudah itu ada UU Pelanggaran HAM Berat No.26 tahun 2000," ujar Rachman.PesimisRapat Paripurna yang mengesahkan KKR tersebut juga dihadiri beberapa korban pelanggaran HAM di masa lalu. Mereka yang kebanyakan pernah dituding terkait kasus G 30 S/PKI itu mengaku pesimis dengan KKR.Supardi, salah satu dari mereka mengatakan, UU KKR lebih mengutamakan pemberian amnesti kepada pelaku dari pada rehabilitasi para korban. Sebab, kata Supardi, sesuai Pasal 27 UU tersebut, rehabilitasi untuk korban baru diberikan setelah amnesti pelaku dikabulkan."Ini tidak adil bagi korban karena pelaku lebih diutamakan. Kami tidak berharap banyak terhadap KKR karena pemberian rehabilitasi kepada korban sangat bergantung terhadap amnesti bagi pelaku. Jika pelaku sudah meninggal sebelum diberi amnesti, maka korban tidak pernah mendapat rehabilitasi," ungkap Supardi.
(djo/)











































