Hary mengaku hanya mengetahui Anton sebagai komisaris independen. Pertemuan dengan Anton, kata Hary sebatas dalam rapat dewan komisaris Bhakti. "Saya tidak ingat, tapi dalam beberapa rapat sebelumnya pasti pernah ketemu," kata Hary yang bersaksi untuk terdakwa suap terkait restitusi pajak Bhakti, James Gunardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Seingat Hary, Anton hadir dalam rapat dewan komisaris pada bulan Agustus 2012. Namun kala itu Anton tidak menyampaikan adanya pengembalian restitusi pajak Bhakti sebesar Rp 3,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim ketua, Dharmawati Ningsih mempertegas pertanyaan mengenai adanya komunikasi Hary dengan Anton untuk pengurusan restitusi pajak. "Tidak, karena Anton komisaris independen," sangkalnya.
Dalam dakwaan James, Anton disebut secara aktif melakukan pertemuan dengan pegawai pajak Tommy Hindratno dan James Gunardjo untuk membahas surat ketetapan pajak Bhakti Investama. Dalam pertemuan pertama, di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakpus, Tommy diminta untuk memfasilitasi agar dapat terbit surat kelebihan pajak Bhakti Investama.
Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta, yang merupakan setengah dari jumlah imbalan untuk Tommy dan kawannya.
Soal fee Rp 340 juta untuk pengurusan restitusi tersebut, Hary juga mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu sama sekali," katanya.
Hary menjelaskan posisinya sebagai Dirut di Bhakti tidak memiliki peran khusus. Pasalnya operasional perusahaan dikendalikan jajaran direksi.
Bhakti, sambung dia, mengurus pajaknya sendiri tanpa menggunakan konsultan pajak. "Kita tidak pakai konsultan (pajak) yang kita pakai auditor independen," terangnya.
Hary mengatakan urusan pajak perusahaan ditangani Direktur Keuangan Wandhy Wira Riyadi. Namun Hary kembali mengaku tidak mengetahui detail kegiatan perusahaan termasuk terkait pajak. "Saya tidak terlibat dalam operasional," tuturnya.
Dia menjelaskan dewan komisaris menggelar rapat berkala per 3 bulan dengan direksi. Menurutnya rapat tidak pernah menyinggung restitusi pajak PT Bhakti Rp 3,4 miliar.
Usai persidangan, Ketua Tim Penuntut Umum, Medi Iskandar menjelaskan, pemeriksaan Hary di persidangan karena posisinya sebagai Dirut Bhakti. Hary juga pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan perkara James. "Sewajarnya di perusahaan dia harus tahu dong," kata Medi menanggapi kesaksian Hary.
Sidang James dilanjutkan Senin, 1 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa. "Untuk perbuatan James memberikan uang ke Tommy menurut penuntut dengan saksi-saksi dan alat-alat bukti sudah cukup," ujar Medi.
(fdn/mad)











































