"Itu usulan yang tepat. Selaku kepala negara dari negara yang mayoritasnya muslim dan terbesar di dunia, presiden menunjukkan bahwa di mana pun penistaan agama tidak boleh dilakukan dan harus diperangi," kata Ketua MPR RI Taufiq Kiemas kepada detikcom, Jumat (28/9/2012).
Menurut Taufiq, apa yang disampaikan SBY di Sidang Umum PBB adalah bentuk dari pengamalan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa Indonesia harus ikut serta dalam usaha menjaga perdamaian dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Tohari. Jika protokol ini diwujudkan maka tidak akan ada lagi penistaan agama melalui film, video, karikatur, lainnya.
"Protokol ini mendesak untuk segera diketok oleh PBB. Adalah sangat mengherankan apabila negara-negara Barat menolak protokol ini dengan alasan bertentangan dengan prinsip-prinsip freedom of expression," papar Hajri.
Hajri menuturkan, selama ini Indonesia bersama negara-negara lain di dunia juga selalu menyetujui konvensi-konvensi internasional yang berakar pada nilai-nilai Barat seperti kebebasan individual, hak-hak pribadi, dan nilai-nilai Barat lainnya.
"Kini mestinya Barat juga gantian menerima protokol atau konvensi yg berdasarkan nilai-nilai ketimuran, seperti penghormatan terhadap agama, nilai-nilai tradisional, kearifan lokal, dll. Barat mestinya tidak egois hanya menghargai nilai-nilai budayanya sendiri sehingga atas nama freedom of expression mentolerir rakyatnya menista agama lain secara semena-mena," tegas Hajri.
"Freedom of expression sebagaimana hak-hak asasi manusia memang harus dihormati, tetapi tidak absolut dan main mutlak-mutlakan," tandasnya.
(van/nrl)











































