Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, seseorang yang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku kejahatan yang melarikan diri tersebut.
Berikut petikan 221 KUHP seperti dibacakan oleh Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 221 ayat (2) KUHP "Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya".
"Jadi DD dan AD tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut meskipun mereka membantu pelarian," kata Rikwanto.
Pelarian Doyok ke Yogyakarta itu sendiri diusulkan oleh kakaknya, DD. "Sementara dari yang kita dapat info dari keluarganya sendiri, itu (diusulkan oleh) DD untuk dibawa ke sana," ujar dia.
"DD sengaja bawa FR (Fitrah Ramadani-red) untuk menghindari dari kejaran polisi," katanya.
Pelarian Doyok yang nyaris mulus ini juga tidak hanya dibantu oleh DD dan adik Doyok berinisial D. AD, teman dari DD dan GP, teman dari D juga membantu persembunyian Doyok.
Polisi sendiri menjerat AD dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Dari sisi hukum terhadap DD maupun D, GP dan AD secara hukum ada perlakuan berbeda. DD dan D tidak dijerat pidana karena punya hubungan darah, sementara AD dijerat pasal 221 KUHP," katanya.
Sementara GP sendiri masih didalami sejauh mana keterlibatannya dalam upaya pelarian Doyok itu.
"GP masih diperiksa, karena masih berencana tetapi belum terjadi. Kita masih dalami sejauh mana peran-perannya," pungkasnya.
(mei/aan)











































