Bantu Pelarian, Adik & Kakak Doyok Tak Dijerat Pidana

Bantu Pelarian, Adik & Kakak Doyok Tak Dijerat Pidana

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 16:34 WIB
Bantu Pelarian, Adik & Kakak Doyok Tak Dijerat Pidana
Jakarta - Tersangka kasus pembacokan siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), Fitrah Ramadani alias Doyok (19) melarikan diri ke Yogyakarta atas bantuan kakak dan adiknya. Namun, kakak maupun adik Doyok tidak dapat dijerat pidana karena memiliki hubungan keluarga.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, seseorang yang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku kejahatan yang melarikan diri tersebut.

Berikut petikan 221 KUHP seperti dibacakan oleh Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 221 ayat (1) KUHP "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Pasal 221 ayat (2) KUHP "Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya".

"Jadi DD dan AD tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut meskipun mereka membantu pelarian," kata Rikwanto.

Pelarian Doyok ke Yogyakarta itu sendiri diusulkan oleh kakaknya, DD. "Sementara dari yang kita dapat info dari keluarganya sendiri, itu (diusulkan oleh) DD untuk dibawa ke sana," ujar dia.

"DD sengaja bawa FR (Fitrah Ramadani-red) untuk menghindari dari kejaran polisi," katanya.

Pelarian Doyok yang nyaris mulus ini juga tidak hanya dibantu oleh DD dan adik Doyok berinisial D. AD, teman dari DD dan GP, teman dari D juga membantu persembunyian Doyok.

Polisi sendiri menjerat AD dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Dari sisi hukum terhadap DD maupun D, GP dan AD secara hukum ada perlakuan berbeda. DD dan D tidak dijerat pidana karena punya hubungan darah, sementara AD dijerat pasal 221 KUHP," katanya.

Sementara GP sendiri masih didalami sejauh mana keterlibatannya dalam upaya pelarian Doyok itu.

"GP masih diperiksa, karena masih berencana tetapi belum terjadi. Kita masih dalami sejauh mana peran-perannya," pungkasnya.

(mei/aan)


Berita Terkait