Wapres Instruksikan Lembaga Pemerintah Bentuk PPID

Wapres Instruksikan Lembaga Pemerintah Bentuk PPID

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 16:24 WIB
 Wapres Instruksikan Lembaga Pemerintah Bentuk PPID
Jakarta - Wakil Presiden Boediono menginstruksikan agar semua lembaga pemerintah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Boediono mengingatkan sengketa informasi yang terkait dengan permintaan informasi dari pemohon kepada Badan Publik akan semakin banyak.

"Kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan oleh yang diwajibkan Undang-undang tadi, saya instruksikan untuk segera membentuk PPID," ujar Boediono saat membuka perayaan International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Internasional, yang diperingati setiap tanggal 28 September di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (28/9/2012).

Boediono menyebutkan keberhasilan pemerintah yang diakui oleh riset lembaga internasional yang berpusat di Kanada, Center of Law and Democracy (CLD) pada akhir 2011 yang memberikan penilaian terbaik (120 poin) bagi Indonesia di antara negara-negara di Asia Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai tertinggi dalam aspek keberadaan regulasi yang menjamin hak warga negara dalam akses terhadap informasi publik," terangnya.

Berdasarkan data monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat per-September 2012, diketahui bahwa dari 34 Kementerian, tercatat 32 yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selanjutnya dari 129 lembaga, tercatat 33 lembaga yang sudah memiliki PPID. Sedangkan pada tingkat pemerintahan daerah baru 21 Provinsi yang telah memiliki PPID.

"Ini adalah pelaksanaan perintah Undang-undang. Bagi yang sudah terbentuk, saya minta selalu bertindaklah secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam melayani hak asasi warga negara," kata Boediono.

"Badan Publik di negeri ini berkewajiban memenuhi hak atas informasi bagi warga negara secara profesional, transparan dan akuntabel," tambahnya.

Mantan Gubernur BI ini mengingatkan dari waktu ke waktu akan muncul sengketa informasi yang terkait dengan permintaan informasi dari Pemohon kepada Badan Publik.

"Saya mengharapkan pelayanan publik dilaksanakan sebaik-baiknya, akuntabel dan berdasarkan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Keterbukaan informasi dari seluruh Badan Publik akan menghasilkan suatu elemen yang mengantarkan pada kematangan demokrasi, di mana warga negara dapat berpartisipasi pada pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Dengan demikian diharapkan terbentuknya suatu pemerintahan dan pembangunan yang berdasarkan hak-hak asasi manusia," ucapnya.

(fiq/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads