"Kita tidak akan memberikan atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan kepada detikcom, Jumat (28/9/2012).
Pihaknya mempertimbangkan berbagai kemungkinan buruk bila tersangka diberikan penangguhan penahanan. Selain rekam jejak tersangka yang memiliki catatan buruk (kriminalitas), indikator melarikan diri, seperti perbuatannya yang terdahulu bisa diulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ia mengatakan penyidik hingga kini belum menerima permohonan dari keluarga atau pengacara untuk penangguhan penahanan bagi tersangka.
"Tidak ada (permohonan) sampai saat ini," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. Rikwanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi pihak keluarga korban.
"Dalam sistem hukum kita, penangguhan penahanan itu indikator hak seorang tersangka untuk mengajukannya. Namun, kita juga memperhatikan rasa keadilan, perasaan korban dan keluarga jadi pertimbangan nanti dalam penyidikan dan penahanan ini apa akan ditangguhkan," jelas Rikwanto.
Rikwanto berharap, penahanan terhadap tersangka dapat memberikan efek jera bagi pelajar lain yang suka ikut tawuran.
"Mudah-mudahan kita sama-sama mendidik agar tidak ada lagi istilahnya sayang-sayangan, sungkan-sungkan karena anak sekolah, tapi lihat efek perbuatannya yang merugikan orang lain," pungkasnya.
Doyok ditangkap atas tewasnya Alawy dalam aksi tawuran yang terjadi di Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9) lalu. Pelajar SMAN 70 itu dijerat Pasal 170 (2) KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(mei/aan)











































