Tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan belum lengkap adalah Wakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
"Dari lima berkas, tiga berkas kita nyatakan P18 (hasil penyidikan belum lengkap). Hari Senin (1/10) paling lambat akan kita berikan petunjuk kepada Polri," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Nirwanto, kepada wartawan, Jumat (28/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dua masih dipelajari, mengenai substansi kekurangannya apa belum dapat saya sampaikan sekarang. Tapi yang jelas kita teliti secara formalnya memenuhi atau tidak, lalu syarat materialnya memenuhi atau tidak. Itu pada intinya," terang Andi.
Untuk diketahui dalam penanganan kasus korupsi ini, KPK dan Polri sama-sama melakukan penanganan. Masing-masing juga sudah menetapkan tersangka pada kasus ini. KPK menetapkan empat tersangka yakni Mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT ITI Sukotjo Bambang dan Dirut CMMA Budi Susanto.
Irjen Djoko dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, yang kabarnya sampai Rp 100 milliar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dianggap turut terlibat dalam aksi Djoko.
Persoalan menjadi rumit setelah Bareskrim Polri yang menyidik kasus yang sama juga menetapkan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang menjadi tersangka.
(riz/nwk)











































