Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan ada pemotongan dana bantuan antara 60-70 persen dan diberikan kepada pimpinan DPRD. Riza diduga memerintahkan pemotongan tersebut.
"Bahwa sesuai permintaan terdakwa kepada 18 takmir masjid penerima bantuan di Kabupaten Magelang, untuk pemotongan sebesar 60 persen sampai dengan 70 persen dari realisasi bantuan," kata JPU, Edius Manan saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Jumat (28/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Riza menyatakan dakwaan JPU salah arah. Sebab, pada tahun 2008, ia masih menjabat sebagai anggota dewan komisi D Provinsi Jateng yang menangani bidang pembangunan.
"Waktu itu saya anggota dewan komisi D menangani pembangunan, kalau saya disebut berasal komisi E bidang keagamaan, saya rasa salah arah ya. Kami tidak pernah menyinggung keagamaan," ujarnya usai persidangan.
Ia juga membantah menerima pengembalian uang sebesar 60-70 persen tersebut karena posisinya saat pengembalian sedang dalam masa uji tahan di tahanan kejaksaan Mungkid.
"Insya Allah saya tidak menerima uang karena tidak ada kewenangan sama sekali. Dalam posisi pengembalian uang itu saya sudah dalam uji tahan di Mungkid. Jadi nothing," aku Riza.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Sulistyowati. Ia menambahkan kerugian negara yang disebutkan JPU sebesar Rp 1,152 miliar merupakan kesalahan. "Jaksa menyebutkan ada pengembalian, jadi seharusnya tidak ada kerugian negara. Dakwaan ini tidak jelas, kabur apa maunya," katanya.
Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Ifa Sudewi, jaksa mendakwa Riza dengan pasal berlapis yaitu dakwan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Sedangkan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU yang sama, atau kedua pasal pasal 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU pembrantasan tipikor. Atau ketiga pasal 12 huruf g UU Tindak Pidana Korupsi dan atau ke empat pasal 11 UU Pembrantasan Korupsi. Persidangan ditunda hingga tanggal 11 Oktober dengan agenda mendengarkan eksepsi.
(alg/trw)











































