"Saya tidak tahu apa-apa karena fungsi saya di Bhakti sebagai figur," kata Hary Tanoe di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/2012).
Menurutnya, posisi Dirut tidak memiliki peran khusus. Alasannya, operasional perusahaan sebut Hary dikendalikan jajaran direksi.
Hary menjelaskan Bhakti mengurus pajaknya sendiri tanpa menggunakan konsultan pajak. "Kita tidak pakai konsultan (pajak) yang kita pakai auditor independen," terangnya.
Hary mengatakan urusan pajak perusahaan ditangani Direktur Keuangan Wandhy Wira Riyadi.
Namun Hary kembali mengaku tidak mengetahui detil kegiatan perusahaan termasuk terkait pajak. "Saya tidak terlibat dalam operasional," tuturnya.
Dia menjelaskan dewan komisaris menggelar rapat berkala per 3 bulan dengan direksi. Menurutnya rapat tidak pernah menyinggung restitusi pajak PT Bhakti Rp 3,4 miliar.
Hakim Ketua Dharmawati Ningsih mencecar Hary terkait respons perusahaan atas terungkapnya suap restitusi pajak. "Itu yang saya heran, yang saya tahu semua pajak diurus sendiri di dalam grup," ujarnya.
"Bagaimana terhadap Bhakti secara holding dalam rapat menyikapi adanya kondisi yang berkaitan dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Terus terang cukup jauh kalau menyikapi, kami serahkan dalam proses hukum," jawab Hary.
Hary mengaku Antonius Tonbeng ikut hadir dalam rapat dewan komisaris bulan Agustus. Tapi Antonius, kata Hary, tidak menyinggung adanya restitusi pajak. "Tidak, sama sekali tidak," kata Hary menjawab pertanyaan hakim mengenai adanya komunikasi dengan Antonius terkait restitusi pajak.
(fdn/aan)











































