Kasus Korupsi, Panitia Anggaran DPRD Depok Akan Dipanggil
Selasa, 07 Sep 2004 15:20 WIB
Jakarta - Tujuh mantan anggota, anggota, dan sekretaris DPRD Depok ditahan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 9 miliar. Tak tertutup kemungkinan Panitia Anggarannya akan dipanggil."Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan anggota dewan yang lain, kalau pemeriksaan nanti berkembang, termasuk Panitia Anggaran DPRD Depok akan dipanggil."Demikian kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di sela-sela rapat koordinasi Polda se-Indonesia di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2004).Sedangkan terhadap ketujuh tersangka, menurut dia, memang sudah dilakukan penahanan. "Kalau berkasnya selesai akan diajukan ke kejaksaan," ujarnya.Ada upaya penangguhan penahanan? tanya wartawan. "Belum ada. Pemeriksaan saja belum selesai," tukas Makbul.Polda Metro Jaya menahan 4 mantan anggota DPRD Depok, 2 anggota DPRD Depok dan 1 sekretaris DPRD Depok. Mereka menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana anggaran DPRD Depok dengan kerugian negara Rp 9 miliar.Empat mantan anggota DPRD Depok adalah Sutadi, Bambang Sutopo, Bambang P dan Mohammad Amin. Dua anggota DPRD Depok adalah H Naming Boting dan Hasbullah. Kemudian Sekretaris DPRD Depok Rohana.Dana Sekretariat DPRD yang dikorupsi jumlahnya sekitar Rp 9 miliar dari total dana yang digunakan sejumlah Rp 15 miliar. Dana yang dikorupsi masing-masing digunakan untuk rumah anggota dewan dengan anggaran Rp 50 juta serta digunakan untuk mendaftar asuransi jiwa senilai Rp 30 juta.
(sss/)











































