"Tidak ada urusannya itu (takut ditahan). Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan," kata pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/9/12).
Juniver mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan penyitaan dokumen-dokumen barang bukti yang telah dilakukan oleh KPK. "Ada bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan masalah ini, kami minta pengadilan untuk menilai tindakan KPK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma Sitompoel mengatakan bahwa dengan datangnya perwakilan Irjen Djoko yaitu tim kuasa hukum, berarti Irjen Djoko dianggap telah memenuhi panggilan KPK.
"Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak selalu datang. Bisa disertai dengan alasannya. Tapi yang harus dicatat, DS sudah memenuhi panggilan KPK, ya ini dengan kita (tim pengacara) datang," ujar Hotma saat keluar.
(aan/aan)










































