Anggota DPRD DKI:
Tes Pakai Baju Renang Pelecehan
Selasa, 07 Sep 2004 15:06 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Syamsidar Siregar menilai tes penerimaan calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Provinsi DKI dengan menggunakan baju renang dan diperiksa laki-laki adalah pelecehan dan pelanggaran HAM."Ada segi moral untuk penerimaan. Jadi tidak benar lah, itu pelecehan terhadap kaum perempuan," kata Syamsidar kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2004) siang.Menurut Syamsidar untuk melakukan uji fisik tidak harus dengan memakai baju renang. "Bisa saja melihat fisik dari latihan ketahanan tubuh. Kan tidak harus dengan baju renang. Itu kan luar biasa tidak benar," tukasnya gemas.Syamsidar pun kemudian meminta peraturan itu dicabut. "Saya tidak setuju, dan kalau bisa itu dicoret dari persyaratan. Negara kita kan bermoral dan itu masuk pelanggaran HAM juga."Ditanya tanggapannya mengenai seorang calon PTT yang mengenakan jilbab dan kemudian dinyatakan tidak lulus karena tidak mau memakai baju renang, Syamsidar yang juga memakai jilbab ini menyatakan keberatannya. "Apapun saya tidak bisa terima itu. Apalagi wanita berjilbab kan harus menutupi auratnya. Kalau hanya tes urine, oke-oke saja. Tapi tidak fisik seperti itu," demikian Syamsidar Siregar.
(gtp/)











































