Berantas Korupsi Pengadaan & Pelayanan, PLN Gandeng TII

Berantas Korupsi Pengadaan & Pelayanan, PLN Gandeng TII

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 11:59 WIB
 Berantas Korupsi Pengadaan & Pelayanan, PLN Gandeng TII
Dirut PLN Nur Pamudji
Jakarta - Dua hal krusial yang berpeluang menimbulkan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) yakni pengadaan proyek dan pelayanan pelanggan. PLN pun menggandeng Transparency International Indonesia (TII) untuk memberantasnya.

"Kita bangun suatu cara agar tidak ada tatap muka antara pelayan dan pelanggan agar tidak ada peluang biaya tambahan. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank, website, dan ada call centre 123," ujar Dirut PLN Nur Pamudji.

Nur mengatakan itu dalam 'Workshop Nasional Pelayanan Kelistrikan Yang Bebas Korupsi' di Hotel Ambhara, Jl Iskandarsyah Raya No 1, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nur, negara-negara yang indeks korupsinya bagus seperti Amerika atau Singapura menyangkut pelayanan publik yang bersih dari korupsi.

Di tempat yang sama, Sekjen TII Teten Masduki mengatakan, nilai proyek pengadaan di PLN sekitar Rp 80 triliun.

Dia menilai, tekanan politik di PLN sangat tinggi. "Pengadaan PLN ini kan besar sekali dan luas mulai dari travo, power supply sampai ke urusan pelanggan," kata Teten.

Teten akan melibatkan tenaga ahli internasional yang memiliki segudang pengalaman mencetak sistem pengadaan di sektor energi. Diharapkan dengan adanya itu, akan membuat kebijakan di sektor pengadaan.

"Mudah-mudahan November sudah ada policy baru," ucap Teten.

PLN juga telah menyederhanakan proyek pengadaan yang dulunya lewat broker sekarang langsung ke pabrik. "Misalnya travo yang dibeli Rp 100 miliar bisa menjadi Rp 40 miliar sehingga bisa menurunkan harga pengadaan," bebernya.

Sementara terkait pelayanan di PLN, hal itu bisa dilihat dari indikator 'doing business survey'. Di negara Asia, pelayanan sudah 5 prosedur dengan getting electricity 88 hari, di Indonesia pelayanannya masih 7 prosedur dengan getting electricity 160 hari.

"Kalau mau mereformasi yakni prosedur sederhana, cepat, biaya murah dan transparan," tutur Teten.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads