"Mengingat muaranya sampai ke pengadilan, kami minta kepada MA dengan fatwa dari MA kita menunggu apa pendapatnya terhadap permasalahan simulator ini dan siapa yang berwenang," terang salah satu pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (28/9/12)
Juniver menjelaskan bahwa perlunya pendapat MA ini karena kasus korlantas ini dilakukan penyidikan oleh dua institusi sekaligus yaitu KPK dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver juga menegaskan bahwa alasannya ini bukan karena Irjen Djoko takut ditahan. "Tidak ada urusannya itu. Klien kami sangat kooperatif sepanjang itu tidak melanggar ketentuan," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Irjen Djoko lainnya, Hotma Sitompoel menambahkan bahwa dengan datangnya perwakilan Irjen Djoko yaitu tim kuasa hukum, berarti Irjen Djoko dianggap telah memenuhi panggilan KPK.
"Jangan ada yang bilang DS tidak memenuhi panggilan. Memenuhi panggilan itu tidak selalu datang. Bisa disertai dengan alasannya. Tapi yang harus dicatat, DS sudah memenuhi panggilan KPK, ya ini dengan kita (tim pengacara) datang," ujar Hotma.
(mad/mad)











































