Revisi UU Pilpres Berkaca dari Fenomena Pilgub DKI

Revisi UU Pilpres Berkaca dari Fenomena Pilgub DKI

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 28 Sep 2012 12:00 WIB
Revisi UU Pilpres Berkaca dari Fenomena Pilgub DKI
Jakarta -

Revisi UU Pilpres di DPR dimulai bertepatan dengan tuntasnya Pilgub DKI. Dalam menyikapi revisi UU Pilpres, sejumlah partai belajar dari fenomena Pilgub DKI Jakarta.

Salah satu di antaranya adalah Partai Golkar. Kemenangan Jokowi dalam Pilgub DKI, membuka mata bahwa kekuatan figur telah mengalahkan oligarki parpol.

Golkar menolak revisi UU Pilpres. Golkar khawatir revisi UU Pilpres malah membuka kotak pandora, memberi kesempatan masuknya klausul-klausul seperti menurunkan angka Presidential Threshold (PT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan dengan revisi UU Pilpres, UU yang lama memang masih relevan. Termasuk ketentuan Presidential Treshold 20 persen itu. Tidak usah direvisi. Pasalnya, sekali direvisi maka akan membuka kotak pandora. Kini lihat saja apa yang terjadi? Begitu DPR nekat merevisi ya terbukalah kotak pandora: tuntutan bertubi-tubi untuk mengubah semua ketentuan tentang pengajuan capres," kata Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Tohari, kepada detikcom, Jumat (28/9/2012).

Revisi UU Pilpres di DPR pun harus belajar banyak dari kemenangan Jokowi di Pilgub DKI. Revisi UU pilpres, diakui oleh Hajri, menjadi lebih dilematis.

"Apalagi ditambah dengan fakta politik terbaru, yaitu hasil Pilgub DKI Jakarta di mana koalisi parpol-parpol besar dikalahkan oleh Jokowi, calon gubernur dari koalisi parpol yang jumlahnya jauh lebih kecil. Akhirnya, parpol-parpol kerepotan menghadapi revisi UU Pilpres karena menjadi serba dilematis," paparnya.

Kini tuntutan masyarakat pun berkembang semakin kuat agar didorong munculnya capres alternatif. Apalagi bursa kandidat capres masih diisi orang-orang lama.

"Kini tuntutan masyarakat politik menjadi berkembang ke mana-mana. Termasuk di dalamnya tuntutan untuk membuka peluang bagi munculnya capres-capres dalam jumlah yang banyak dan beragam. Dan itu hanya dimungkinkan melalui penurunan angka Presidential Treshold. Repot, kan?" tutupnya.

(van/nrl)


Berita Terkait