"Tidak boleh ada pelemahan terhadap lembaga KPK, itu prinsip," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Priyo mengatakan revisi terhadap UU KPK boleh saja dilakukan. Namun, revisi yang dilakukan tidak boleh melemahkan KPK.
"Intinya adalah penyempurnaan. Jadi semua UU tidak ada yang kebal terhadap penyempurnaan. Yang penting adalah esensi. Saya sendiri berpendapat jangan ada esensi untuk melemahkan KPK," ujarnya.
Draf usulan revisi UU KPK saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beberapa pasal dalam draf usulan itu memang akan mempreteli beberapa kewenangan KPK.
Kewenangan penuntutan diusulkan tak lagi dimiliki oleh KPK. Begitu juga dengan kewenangan penyadapan yang dipersulit. Usulan dalam revisi itu juga menginginkan adanya lembaga pengawas untuk KPK.
(tor/aan)











































