"Selain Fitrah ada 4 orang lain yang diamankan, inisial mereka adalah DD, DN, GP dan AD," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jumat (28/9/2012).
Menurut Hermawan, dua di antara empat orang tersebut membantu pelarian Doyok dari Jakarta menuju Yogyakarta. Sementara yang dua lainnya diduga membantu Doyok selama di Yogyakarta dan juga merencanakan pelarian Doyok berikutnya ke Banyuwangi, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan juga menyebut teman yang telah membantu Doyok kabur dari Jakarta, bisa dikenai sanksi. Hal ini karena mereka telah turut menyembunyikan tersangka pelaku kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman maksimal kurungan 9 bulan penjara.
"Terutama AD dia bisa dikenakan pasal 221 ayat 1 karena dia yang membantu tersangka kabur. Sementara DN, DD, GP tidak bisa dikenakan pasal tersebut karena mempunyai hubungan keluarga," imbuhnya.
FT ditangkap di Ring Road Selatan Condong Catur, Yogyakarta, Kamis pagi setelah sempat buron. Dia ditangkap di kos-kosan bersama dua orang yang akan membawanya pergi dari Yogyakarta untuk kabur lebih jauh.
Menurut polisi, tersangka pernah dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(/)











































