Sebelum Joko Widodo, ada dua kepala daerah yang pernah mengajukan pengunduran diri ke DPRD setempat. Satu ditolak permohonannya dan satunya lagi dikabulkan setelah ada 'intervensi' dari Kementerian Dalam Negeri.
Belajar dari tiga kasus tersebut, Kemendagri menilai perlu ada perbaikan klausul pengunduran diri dalam UU Pemda. Ini adalah satu yang diusulkan dalam revisi kepada DPR.
"Kami usulkan agar pengunduran diri seorang kepala daerah, tidak perlu permohonan ke DPRD," kata Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenoek kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ide revisi tersebut muncul dari proses pengunduran diri Prijanto sebagai Wagub DKI Jakarta dan Dicky Chandra selaku Wakil Bupati Garut. Penjelasan ke DPRD tentang alasan keduanya mengundurkan diri sempat ditolak dengan pertimbangan yang dapat dimaklumi.
Pengunduran diri Dicky Chandra pada akhirnya diluluskan setelah ada campur tangan Kemendagri. Sebaliknya, untuk Prijanto yang mengajukan pengunduran dirinya pada awal tahun ini tetap ditolak dan diharuskan menyelesaikan masa tugas hingga 7 Oktober 2012.
"Pak Prijanto menerima keputusan itu, tapi lingkungan kerja sudah nggak enak. Maka agar tidak ada kejadian serupa, kami usul untuk direvisi," paparnya.
Dasar usulan peniadaan tahapan ke DPRD adalah aturan dalam UU Pemda juga. Di salah satu pasalnya jelas dinyatakan bahwa seorang kepala pemerintahan daerah dapat tidak lagi menduduki jabatannya karena diberhentikan, berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
"Jadi boleh mengundurkan diri," tegas Donny.
Seperti diketahui, hasil Pilgub DKI Jakarta menyatakan Joko Widodo mendapat dukungan lebih banyak dibandingkan Fauzi Bowo. Namun sebelum bisa menggantikan Foke secara sah, Jokowi terlebih dahulu harus mundur dari posisi Walikota Surakarta.
Berdasarkan UU Pemda, sebuah pengunduran diri baru sah bila mendapatkan izin dari sidang paripurna DPRD setempat. Bila mendapatkan izin, Kemendagri akan menerbitkan SK persetujuan pengunduran diri tersebut.
(lh/nrl)










































