Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/9/2012), dua pengacara itu adalah Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang. Mereka kompak memakai setelan jas sambil membawa dokumen.
Keduanya tak banyak berkomentar saat ditanya di mana Djoko Susilo berada. Termasuk apakah tersangka kasus Simulator SIM itu akan memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinga pukul 10.20 WIB, keduanya masih di dalam gedung KPK. Sementara, di luar, puluhan wartawan sudah menunggu kehadiran Djoko sejak pagi. Seharusnya, Djoko mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Hotma juga tak menjawab pasti apakah Irjen Djoko bakal datag atau tidak.
"Segala kemungkinan bisa saja (datang dan tidak). Jika datang nanti dibilang kooperatif, jika nggak datang nanti dibilang tidak kooperatif lagi," tuturnya.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo dan dua dari pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan, dan Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono.
KPK juga sudah memeriksa empat perwira polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Penyidik juga pernah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.
(mad/nrl)











































